Orang tua korban yang mengetahui anaknya berada di dalam kos tersangka seketika membawa anaknya pulang ke rumah, dan memeriksa tubuh korban menemukan bekas luka tanda merah-merah di payudara anaknya. Sang anak pun mengaku telah disetubuhi oleh tersangka HRR.
“Tidak terima atas apa yang terjadi pada anaknya, pelapor ,kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lamongan,” ujarnya
Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan yang yang menerima laporan pun melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan. Alat bukti yang cukup ditemukan untuk menetapkan HRR sebagai tersangka. Selanjutnya, dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap anak korban dalam perkara ini.
“Tersangka mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Kejadian pertama terjadi pada hari Selasa, tanggal 11 April 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, dan kejadian kedua terjadi pada hari Senin, tanggal 17 April 2023, sekitar pukul 03.00 WIB,” jelasnya.
Sementara itu pemeriksaan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti yang dianggap relevan dengan kasus ini. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 1 buah hoodie warna abu-abu, 1 buah kaos warna hitam, 1 buah celana pendek motif kotak berwarna hitam, 1 buah BH warna merah muda, dan 1 buah celana dalam warna putih.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang larangan melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak,” pungkasnya .





