Ia menjelaskan bahwa proses pelaksanaan proyek ini telah melalui beberapa tahapan dan Pemkab berupaya menyesuaikan dengan regulasi yang ada, termasuk meminta persetujuan pendelegasian kewenangan dari Gubernur.
Kepala PU SDA Bojonegoro, Helmy Elisabeth, menjelaskan lebih lanjut mengenai tahapan penanganan dampak sosial sesuai dengan surat persetujuan Gubernur.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Bojonegoro tidak mengabaikan kondisi warga dan akan menelusuri dokumen yang telah diserahkan.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro juga menyampaikan bahwa pemberian dana kerohiman harus mengacu pada aturan yang berlaku.
Pihaknya akan mengkaji secara yuridis fakta-fakta yang disampaikan agar penyaluran dana tidak menyalahi aturan.
“Kejaksaan mendukung percepatan proses, namun tetap mengedepankan kehati-hatian dan kepatuhan terhadap hukum,” ucapnya.
Wakil Bupati Nurul Azizah berharap pertemuan ini dapat menemukan solusi terbaik bagi warga terdampak agar kegiatan pembersihan lahan dapat segera dilakukan dan tidak semakin memperburuk kondisi ekonomi masyarakat.
Dengan adanya mediasi ini, diharapkan komunikasi antara pemerintah dan warga dapat terjalin lebih baik, serta proses penanganan dampak sosial proyek dapat berjalan dengan lancar dan transparan.(*)






