Di lokasi ini, petugas menemukan 6 (enam) botol minuman jenis Arak Bali dengan kapasitas masing-masing 600 ml. Barang bukti juga diamankan dan dibawa ke Mapolres Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan patroli dan penindakan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 510 ayat (1) KUHP, Pasal 8 Huruf O Peraturan Daerah (Perda) Lamongan Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pasal 4(2), Pasal 24(1) Huruf E, dan Pasal 31(2) Perda Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Kanit Patroli Sat Samapta Polres Lamongan, Ipda Musyafak, S.H., menyampaikan bahwa patroli rutin ini merupakan bagian dari upaya Polres Lamongan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi terkait pelanggaran hukum. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari peredaran minuman beralkohol ilegal,” ungkapnya.

Kegiatan patroli selesai dengan aman dan kondusif. Seluruh barang bukti kini berada di Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan demi menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Lamongan.

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2