BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Unit Patroli Satuan Samapta Polres Lamongan yang dipimpin oleh Kanit Patroli Sat Samapta, Ipda Musyafak, S.H., berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol yang dijual tanpa izin dalam patroli rutin, Rabu malam (20/11/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Unit Patroli Samapta Polres Lamongan Amankan Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya warung dan rumah kos yang menjual minuman beralkohol tanpa izin di dua lokasi berbeda di Kabupaten Lamongan.

Petugas pertama kali menuju lokasi di warung milik Suwono (63) yang beralamat di Desa Made, RT/RW 002/003, Kecamatan Lamongan.

Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa warung tersebut menjual berbagai jenis minuman beralkohol tanpa izin dari dinas terkait.

Barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) buah KTP atas nama Suwono, 10 (sepuluh) botol minuman jenis Bir Hitam, 7 (tujuh) botol minuman jenis Bir Bintang.

Barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Patroli kemudian berlanjut ke warung milik Guntur Setiaji (25) yang beralamat di Desa Kandangrejo, Kecamatan Kedungpring.

Halaman:
12
Reporter: BeritaSiber.com

Tag