LAMONGAN, BeritaSiber.com – Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Bea Cukai Gresik dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) memusnahkan 835.823 batang rokok ilegal di Alun-Alun Lamongan, Senin (26/10/2026).

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat penegakan hukum di bidang cukai sekaligus menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode triwulan kedua hingga Oktober 2026. Total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,23 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 600 juta akibat kewajiban cukai yang tidak dipenuhi.

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Menurutnya, keberhasilan operasi penindakan tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga didukung koordinasi lintas instansi dan informasi yang disampaikan masyarakat.

“Ini adalah hasil kerja kita bersama karena kita punya tim bersama-sama dengan Forkopimda dan juga berdasarkan beberapa laporan masyarakat,” ujar Yuhronur saat kegiatan pemusnahan.

Ia menyebut laporan masyarakat menjadi salah satu sumber informasi yang membantu petugas menelusuri dugaan peredaran rokok ilegal. Karena itu, pengawasan akan terus diperkuat agar distribusi produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai dapat ditekan.

“Berikutnya kita tidak akan berhenti, kita akan terus masif melakukan operasi ini dalam rangka terus menekan kerugian negara dan memaksimalkan pendapatan negara dari sektor cukai,” tegasnya.

Yuhronur menambahkan, Pemkab Lamongan akan terus bersinergi dengan Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan unsur Forkopimda untuk mendukung upaya penindakan. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2