“Apabila dalam waktu dua minggu tidak diadakan musdes, maka tidak tepat. Jika tidak tepat, kita bersama warga akan menduduki dan melakukan aksi tahap kedua lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sugihwaras Ilham memberikan penjelasan mengenai posisi pemerintah desa dalam pelaksanaan program PTSL. Ia mengatakan pemerintah desa berperan sebagai pelaksana program, sedangkan dokumen dan administrasi PTSL disebut telah rampung sejak tahun sebelumnya.
Menurutnya, persoalan yang kini dipersoalkan warga berkaitan dengan sisa dana program tersebut. Kepala desa menyebut sejak awal telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai rencana pemanfaatan sisa dana PTSL melalui mekanisme musyawarah untuk pembangunan infrastruktur desa.
“Pemerintah desa itu kan hanya pelaksana program desa. PTSL ini dokumennya sudah lengkap. Kenapa hal ini sekarang dipermasalahkan? Padahal sejak awal kita sudah sosialisasi bahwa sisa PTSL akan dimusyawarahkan untuk pembangunan desa,” kata Kepala Desa Sugihwaras.
Ia menjelaskan, rencana pemanfaatan sisa dana tersebut sebelumnya diarahkan untuk pembangunan infrastruktur desa dan masuk dalam pembahasan terkait Pendapatan Asli Desa (PADes). Namun, munculnya tuntutan dari masyarakat membuat persoalan tersebut kembali menjadi perhatian.
“Bagi kami ini semuanya sudah clear, kita hanya fokus untuk membangun desa. Dan ini semua bukan kemauan saya tapi hasil musdes sesuai APBDes,” pungkasnya.





