“Z sudah mengerjakan proyek hibah itu meski mengalami keterlambatan, yang diakibatkan oleh izin Kepala Desa Cenlecen, Amin Yasid Halimi,” terangnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Yongki berharap, nantinya JPU mempertimbangkan dengan fakta-fakta hukum yang ada dengan adanya penitipan jaminan kerugian negara atas dugaan dua proyek fiktif yang menyebabkan kliennya menjadi tersangka.

Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi membenarkan penitipan uang jaminan kerugian negara tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Ya benar. Setelah saya koordinasi dengan ketua tim penyidikan, yakni Kasi PAPBB Pak Herman. Tadi siang tersangka Z diwakili pengacaranya telah menyerahkan kerugian negara kepada jaksa penyidik dan kemudian jaksa penyidik menitipkan uang tersebut di bendahara penerimaan Kejari Pamekasan,” ujarnya.

Menurut Ardian, penitipan uang jaminan kerugian negara itu merupakan bagian dari kooperatif dari tersangka Z.

“Pengembalian kerugian negara bisa dijadikan pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan penuntutan,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2