“Ketika dilakukan interograsi, keduanya bernyanyinya kalau barang tersebut dibeli dari BEI,” jelasnya.

Dengan data itu, Satnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap rumah milik BEI.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Di dalam rumah BEI yang merupakan wakil rakyat di DPRD Sumenep, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang kemudian ditunjukkan/diperlihatkan dan diakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” jelas Kapolres.

Saat ini, tersangka BEI dan dua tersangka lainnya diamankan Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_ Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga),” tegasnya.

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2