BERITASIBER.COM | SUMENEP – Seorang anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial BEI, terancam hukuman seumur hidup. Hal ini lantaran diketahui anggota dewan tersebut atas kasus narkoba dengan barang bukti (BB) seberat 15,76 gram sabu.

AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M Kapolres Sumenep, menjelaskan bahwa tersangka BEI yang juga mantan kepala desa ini, ditangkap Rabu kemarin, 4 Desember 2024, sekira pukul 16.30 Wib, di rumahnya Dusun Bhaba RT/RW 002/014, Desa Palasa, Kecamatan Talango.
“Penangkapan terhadap tersangka yang kini menjabat anggota dewan, dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep,” tutur Kapolres Sumenep, saat konferensi pers. Kamis (05/12/2024).
Kapolres mengungkapkan, adapun BB yang diamankan antara lain sabu dengan berat netto lk 15,76 gram dengan rincian 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dgn berat netto 2,7 gr, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dgn berat netto 4,03 gr, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dgn berat netto 4,38 gr, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dgn berat netto 4,19 gr, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dgn berat netto 0,19 gr, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dgn berat netto 0,27.
“Selain itu juga BB berupa seperangkat alat hisap sabu (bong), 6 (enam) buah pipet yang terbuat dari kaca, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna silver dengan nomor sim card 081515558979, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) pack sedotan plastik warna putih, 6 (enam) pack plastik klip bening, 2 (dua) kotak warna hitam,” ungkap AKBP Henri.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan kronologis kejadian berawal pada Rabu,l 4 Desember 2024, sekira pukul 15.30 Wib, diruang tamu milik MIS Dusun Palasa Desa Gapurana Kecamatan Talango, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap Terlapor ES dan KA sedang pesta sabu.