Petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP secara bersama-sama menyosialisasikan kebijakan pemerintah daerah kepada para pemilik warung dan tempat usaha yang menyediakan hiburan malam di wilayah Kecamatan Solokuro.
Surat Edaran Bupati Lamongan tersebut menegaskan bahwa seluruh warung atau tempat usaha yang menyediakan hiburan malam diwajibkan untuk tutup total selama periode perayaan Natal dan Tahun Baru. Kebijakan ini diambil demi mencegah potensi gangguan kamtibmas serta menjaga ketenteraman dan kenyamanan masyarakat.
Petugas gabungan menyampaikan imbauan secara persuasif kepada para pemilik usaha agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Selain itu, mereka juga mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam menciptakan suasana yang aman, damai, dan tertib menjelang serta selama perayaan Nataru.
Kapolsek Solokuro melalui keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergi lintas sektor dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. “Kami berharap seluruh pemilik warung dan tempat usaha hiburan malam dapat memahami dan mematuhi Surat Edaran Bupati Lamongan. Penutupan sementara ini semata-mata demi kepentingan bersama, agar situasi wilayah tetap kondusif,” ujarnya.
Sinergitas TNI–Polri dan Satpol PP yang guyup rukun ini mendapat respons positif dari masyarakat. Kehadiran aparat gabungan di lapangan dinilai mampu memberikan rasa aman sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dan aparat keamanan dalam menjaga ketertiban.
Dengan adanya pemasangan dan sosialisasi Surat Edaran Bupati Lamongan ini, TNI, Polri, dan Satpol PP berharap seluruh warung hiburan malam dapat tutup total sesuai ketentuan. Diharapkan pula, perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di wilayah Kecamatan Solokuro dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif, sehingga masyarakat dapat merayakannya dalam suasana yang damai dan penuh kebersamaan.




