BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Sinergitas antara TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah hukum Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, terus terjalin dengan solid dan harmonis dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Kekompakan tersebut kembali ditunjukkan melalui kegiatan pemasangan Surat Edaran Bupati Lamongan terkait pengaturan operasional tempat usaha hiburan malam menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kegiatan pemasangan surat edaran ini dilakukan sebagai langkah preventif guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif selama momentum Nataru.




