Menurut dia, koordinasi antarkementerian menjadi penting karena terdapat sejumlah program pemerintah yang memiliki sasaran masyarakat di tingkat desa.
“Tapi bagaimana skemanya agar tidak terjadi sebuah overlapping atau tumpang tindih dengan kementerian yang lain. Kalau kita bicara PKH, kalau kita bicara sekolah rakyat dan sebagainya agar tetap selaras,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Friendy Parulian Sihotang, turut memaparkan kebijakan penggunaan Dana Desa.
Secara nasional, pagu Dana Desa pada 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun untuk 75.260 desa. Pemerintah juga menetapkan sejumlah fokus penggunaan Dana Desa pada tahun anggaran 2026, antara lain penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan iklim, layanan kesehatan dasar, ketahanan pangan, dukungan terhadap KDMP, Padat Karya Tunai Desa, infrastruktur digital, serta pengembangan potensi unggulan desa.
Ketentuan mengenai fokus penggunaan Dana Desa 2026 dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Friendy sebelumnya juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam pemanfaatan Dana Desa. Pemerintah desa diminta mempublikasikan penggunaan anggaran kepada masyarakat sebagai bagian dari penguatan transparansi dan pengawasan.
Pembangunan Desa Tak Hanya Soal Ekonomi
Dalam konteks pembangunan desa inklusif, pemerintah mendorong keterlibatan masyarakat yang lebih luas, khususnya kelompok marjinal dan rentan, termasuk perempuan dan penyandang disabilitas.
Program peningkatan kapasitas di tingkat desa mencakup berbagai bidang, mulai dari kemampuan berbicara di depan publik, kepemimpinan perempuan dan partisipasi dalam forum desa, pencegahan perkawinan anak dan kekerasan dalam rumah tangga, hingga penguatan kapasitas usaha mikro, kecil, dan menengah.
Perhatian juga diberikan terhadap pemenuhan gizi keluarga serta penguatan pemahaman pembangunan desa berbasis gender.
Bagi Ning Lia, berbagai program pembangunan tersebut perlu berjalan selaras sehingga penguatan perekonomian desa tidak mengabaikan aspek lingkungan dan partisipasi masyarakat.
Karena itu, penyesuaian kebijakan terkait KDMP dan pengembangan program desa inklusif diharapkan dapat disertai koordinasi lintas sektor serta mempertimbangkan kebutuhan yang berbeda di setiap desa.
Pemprov Sulawesi Selatan sendiri mencatat masih terdapat sejumlah tantangan dalam pembangunan desa, antara lain kesenjangan infrastruktur, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia aparatur desa, serta kebutuhan memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pemerintahan desa. Dalam pertemuan dengan Komite I DPD RI, peserta juga menyampaikan aspirasi terkait desa yang memiliki keterbatasan aset dan lahan dalam pengembangan KDMP.
Melalui penguatan kewenangan desa dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemerintahan desa, kebijakan pembangunan diharapkan semakin mampu menyesuaikan diri dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.





