BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Persidangan sengketa lahan yang berada di Desa Karanglangit Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan Jawa Timur semakin memanas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam pemeriksaan setempat (PS), majelis hakim PN Lamongan memberikan kesempatan kuasa kepada kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat untuk menunjukkan objek sengketa beserta luas dan batas-batasnya.

Sidang PS yang digelar pada Jumat (13/6/2025) dihadiri oleh dua hakim PN Lamongan, Satriany Alwi dan Olyviarin Rosalinda Taopan, beserta panitera. Baik pihak penggugat maupun tergugat turut hadir bersama kuasa hukum masing-masing.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Namun demikian, sidang sempat diwarnai ketegangan ketika wartawan yang hendak meliput dilarang mengambil gambar oleh Hakim Olyviarin Rosalinda Taopan.

“Kami tidak mengizinkan untuk meliput, karena ini persidangan,” ungkapnya.

Ketika dikonfirmasi kembali usai sidang, ia tetap menegaskan bahwa peliputan tidak diperbolehkan.

“Pokoknya tidak boleh,” ucapnya singkat sambil bergegas masuk mobil.

Kuasa hukum penggugat, Mambaul Ulum, menjelaskan bahwa gugatan ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengalihan tanah warisan dari kakek dan ayah para penggugat.

Menurutnya, tanah tersebut masih tercatat atas nama Kamsi alias Soeni/Soni, leluhur dari pihak penggugat.

Ia menyebut, telah ditemukan adanya akta jual beli atas nama Legiran, yang diduga cacat secara hukum.

“Dalam akta tersebut disebutkan bahwa tanah dijual oleh para ahli waris, namun klien kami sebagai ahli waris tidak pernah merasa menandatangani surat pernyataan waris maupun akta jual beli tersebut,” jelas Ulum.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2