Lebih lanjut, ia mempersoalkan keabsahan dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses jual beli tersebut. Disebutkan bahwa terdapat surat keterangan dari pihak desa yang isinya saling bertentangan, bahkan dibuat dalam waktu dan tanggal yang sama namun dengan isi yang berbeda.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ulum juga menyoroti bahwa batas-batas tanah yang tertera dalam akta jual beli tidak sesuai dengan kondisi di lapangan maupun data di buku petok C desa.

“SK Kinag asli ada pada penggugat, belum beralih kepada pihak manapun,” ujarnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ia menambahkan bahwa hingga kini, tanah tersebut belum bisa dibaliknamakan secara resmi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), meskipun akta jual beli telah diterbitkan sejak 1998.

“Ini menjadi dasar kuat kami bahwa jual beli tersebut patut diduga tidak sah secara hukum,” imbuhnya.

Pihak penggugat juga tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur pidana apabila ditemukan unsur pemalsuan dokumen atau keterangan palsu dalam proses jual beli tersebut.

Terpisah, Siswanto Panitera Pengadilan Negeri Lamongan mengatakan, dalam PS yang berlangsung, pihak penggugat diminta untuk menjelaskan secara rinci mengenai objek yang disengketakan, termasuk luas tanah dan batas-batasnya. Pihak tergugat, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, juga menyampaikan klaim mereka mengenai kepemilikan tanah tersebut.

“Proses ini bertujuan untuk memperjelas posisi dan klaim masing-masing pihak dalam perkara yang sedang berlangsung,” ujar Siswanto.

Lebih lanjut, Siswanto menjelaskan untuk agenda selanjutnya yakni pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan di PN Lamongan.

“Rencananya nanti dijadwalkan pada tanggal 19 Juni 2025,” ungkapnya.(Bs).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2