BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Polemik dugaan penipuan senilai Rp400 juta yang menyeret seorang juru sita Pengadilan Negeri (PN) Lamongan berinisial SK terus bergulir. Menanggapi tudingan tersebut, pihak SK melalui kuasa hukumnya menyampaikan klarifikasi dan membantah keras adanya praktik penipuan ataupun janji memenangkan perkara terkait sengketa lahan yang dilaporkan oleh warga bernama Sri Astuti.
Kuasa hukum SK, Umar Wijaya, menegaskan bahwa informasi yang beredar di publik perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap proses hukum yang saat ini masih berjalan di PN Lamongan. Menurutnya, perkara yang disebut-sebut dalam laporan tersebut, yakni perkara nomor 51, hingga kini masih dalam tahap persidangan dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Perkara ini masih dalam proses persidangan. Jadi sangat tidak tepat jika ada klaim bahwa klien kami menjanjikan kemenangan perkara atau mengamankan eksekusi lahan dengan imbalan uang,” kata Umar dalam keterangan pers yang disampaikan kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Umar juga menanggapi tuduhan terkait penyerahan uang sebesar Rp400 juta yang disebut dilakukan dalam dua tahap, yakni pada Februari 2024 dan Mei 2024. Ia menjelaskan bahwa angka tersebut perlu dipahami secara utuh dalam konteks proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurutnya, dana yang disebutkan oleh pelapor tidak pernah diterima kliennya sebagai bentuk suap untuk mempengaruhi putusan perkara. Umar menegaskan bahwa angka tersebut berkaitan dengan berbagai biaya yang muncul dalam proses hukum, termasuk biaya perkara yang berkaitan dengan upaya hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).
“Klien kami tidak pernah menerima uang dengan janji memenangkan perkara. Uang yang disebutkan itu berkaitan dengan berbagai biaya perkara dalam proses hukum yang sedang berjalan, dan hal tersebut juga telah menjadi bagian dari alat bukti yang diajukan dalam persidangan,” jelasnya.
Lebih lanjut Umar menjelaskan bahwa proses hukum dalam kasus ini masih memasuki tahap pembuktian. Berdasarkan jadwal persidangan yang telah ditetapkan, pihak pelapor masih akan menyerahkan bukti tambahan pada agenda sidang yang dijadwalkan berlangsung pada 1 April mendatang.






