BERITASIBER.COM | LAMONGAN — Sebanyak 446 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lamongan menerima Remisi Khusus dalam rangka peringatan Idulfitri 1447 H, Sabtu (21/03/2026).

Pemberian pengurangan masa pidana ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan yang berlangsung di Lamongan tersebut digelar secara tertib dan penuh khidmat dengan dihadiri jajaran petugas pemasyarakatan. Remisi yang diberikan bervariasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mempertimbangkan masa pidana yang telah dijalani dan tingkat kepatuhan warga binaan terhadap aturan yang berlaku di dalam lapas.

Kepala Lapas Lamongan, Heri Sulistyo, dalam kesempatan tersebut membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dalam sambutan itu ditegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Selain itu, remisi juga menjadi bagian penting dari sistem pembinaan yang bertujuan mendorong proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

“Remisi ini adalah indikator bahwa sistem pembinaan kita berjalan. Ini adalah penghargaan bagi mereka yang mau berbenah diri, menaati aturan, dan aktif dalam program kemandirian maupun kerohanian,” ujar Heri di sela-sela kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut.

Menurutnya, pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa hukuman semata, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi atas upaya warga binaan dalam memperbaiki diri. Hal ini sekaligus menjadi indikator bahwa proses pembinaan yang dijalankan di dalam lapas berjalan secara efektif dan berkelanjutan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2