Karena perkara tersebut belum diputus oleh majelis hakim, Umar menilai bahwa klaim mengenai adanya pihak yang menang atau kalah dalam perkara tersebut masih terlalu dini untuk disimpulkan.

“Selama putusan belum dijatuhkan secara final oleh pengadilan, maka secara hukum perkara ini masih berjalan dan belum ada pihak yang dinyatakan menang ataupun kalah,” tambahnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Di sisi lain, pihak kuasa hukum SK juga tengah mempelajari berbagai pernyataan yang disampaikan oleh Sri Astuti kepada media. Umar mengisyaratkan bahwa tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur pencemaran nama baik terhadap kliennya.

“Kami sedang menelaah seluruh pernyataan yang disampaikan. Jika nantinya ditemukan adanya unsur fitnah atau dugaan tindak pidana yang merugikan klien kami, maka kami akan mempertimbangkan untuk melaporkan balik ke pihak kepolisian,” tegas Umar.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Sri Astuti melaporkan SK ke PN Lamongan dengan tuduhan penipuan terkait perkara sengketa lahan. Sri mengaku telah menyerahkan uang ratusan juta rupiah dengan harapan rumahnya tidak dieksekusi, meskipun pada akhirnya permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan tetap ditolak pada April 2024.

Menanggapi laporan tersebut, Wakil Ketua PN Lamongan Yogi Rahmawan menyatakan bahwa pihak pengadilan telah menerima pengaduan dari Sri Astuti. Sebagai bentuk transparansi dan tindak lanjut, laporan tersebut telah diteruskan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung untuk dilakukan pemeriksaan secara internal.

Sementara itu, SK diketahui saat ini sudah tidak lagi bertugas di PN Lamongan dan telah dimutasi ke PN Mojokerto. Proses hukum terkait pengaduan tersebut masih terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2