BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan berhasil menangkap seorang konsultan proyek pengurukan tanah untuk gedung kantor Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTHP) Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017 yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi.
Tersangka, yang berinisial AM, ditangkap setelah melarikan diri selama kurang lebih dua tahun.
Tersangka AM, yang merupakan Direktur CV Globalindo Utama, diduga terlibat dalam pengadaan tanah untuk proyek pengurukan yang tidak sesuai dengan volume yang dibayarkan, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp564 juta.
Penangkapan ini dilakukan setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamongan.
Kasi Pidana Khusus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan pada tanggal 24 Juni 2025.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 Juni hingga 13 Juli 2025,” ungkap Anton.





