Penahanan ini dilakukan dengan alasan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau merusak barang bukti.
Dalam proses penangkapan, Kejari Lamongan mengamankan 33 item barang bukti, termasuk dokumen penting, perangkat komputer, dan alat pengukur tanah.
AM ditangkap saat pulang ke kampung halamannya di wilayah Paciran, Lamongan. Sebelumnya, ia telah menjadi buronan dan menghindari proses hukum.
Dalam kasus ini, terdapat tiga tersangka lain yang telah menjalani proses hukum dan kini telah bebas yaitu MZ sebagai Direktur CV MST, R pensiunan PNS sekaligus mantan Kepala DTPHP Lamongan Tahun 2019, dan AAS kepada Desa dan sebagai Direktur CV KTP.
Anton menegaskan bahwa tersangka AM terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang bervariasi antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegakkan hukum secara adil di Kabupaten Lamongan, serta menunjukkan komitmen Kejari dalam memberantas tindak pidana korupsi.(Bs).





