“Pelaku secara tiba-tiba melakukan penyerangan dengan membacok korban sebanyak dua kali menggunakan celurit. Akibatnya, korban mengalami luka robek cukup dalam pada bagian tangan kiri dan perut. Setelah melihat korban bersimbah darah, pelaku langsung melarikan diri dari TKP,” ungkap Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pasca kejadian, Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Brondong segera melakukan olah TKP dan menyisir keberadaan pelaku. Penyelidikan intensif selama dua hari membuahkan hasil. Petugas mendapatkan informasi akurat bahwa pelaku tengah bersembunyi di sebuah gudang di Jalan Raya Deandles, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Tak ingin kehilangan buruannya, petugas bergerak cepat melakukan penyergapan pada Kamis siang sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku DS berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Saat diinterogasi petugas, DS mengakui seluruh perbuatannya dan menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakannya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kini, DS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolres Lamongan. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit dan hasil visum et repertum korban. Atas tindakan sadisnya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP terkait penganiayaan berat.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. melalui IPDA M. Hamzaid menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan dengan senjata tajam di wilayah hukum Lamongan.

“Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian. Jangan ragu melaporkan setiap tindak kriminalitas agar situasi Kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2