Tidak hanya itu, rangkaian peringatan pergantian tahun baru Islam 1446 H di Kabupaten Lamongan dijadikan media sosialisasi gempur rokok ilegal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dengan tujuan mengajak masyarakat untuk menghentikan konsumsi atau penjualan rokok ilegal. Karena beredarnya rokok ilegal akan menghambat pemaksimalan pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

“Peredaran rokok ilegal sangat merugikan. Salah satunya ialah menghambat pengelolaan DBHCT. Yangmana DBHCT memiliki peran penting bagi petani tembakau, buruh pabrik rokok, hingga pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Lamongan,” tutur Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan Jarwito.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mengingat implementasi tertib cukai sangatlah penting, terlebih Kabupaten Lamongan sebagai daerah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur dan mendapatkan dana cukai dengan jumlah besar. Dana tersebut akan dialokasikan untuk membantu petani tembakau serta buruh tembakau di Kabupaten Lamongan agar lebih sejahtera.

Menurut data dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan, pada tahun 2024 (Januari hingga Juni) sudah berhasil memberantas sebanyak 73.056 batang rokok ilegal.(bs)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2