JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih berlanjut dan belum memasuki tahap finalisasi. RUU tersebut menjadi salah satu dari 43 RUU yang saat ini masih berada dalam tahap penyusunan di parlemen.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan hal tersebut dalam pidato pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Menurut Puan, DPR akan melanjutkan penyusunan 43 RUU yang masih berada dalam proses. Salah satunya adalah RUU Perampasan Aset yang selama ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana, khususnya yang berhubungan dengan hasil kejahatan.
Puan menegaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset masih membutuhkan masukan dari masyarakat. Proses tersebut dinilai penting agar substansi regulasi yang nantinya disahkan mampu menjawab kebutuhan publik sekaligus memiliki legitimasi yang kuat.
“RUU tentang Perampasan Aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna (meaningful participation), sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat,” ujar Puan dalam pidatonya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa DPR belum menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai regulasi yang dapat segera diselesaikan tanpa melalui proses partisipasi publik. Masukan masyarakat menjadi bagian dari tahapan pembahasan yang perlu diperhatikan sebelum rancangan tersebut dapat dirampungkan.
Selain melanjutkan 43 RUU yang masih dalam tahap penyusunan, DPR bersama pemerintah juga akan memusatkan perhatian pada 14 RUU yang telah memasuki tahap Pembicaraan Tingkat I pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
Puan menyebut DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan 28 RUU menjadi undang-undang sejak awal masa sidang 2024 hingga masa persidangan terakhir. Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan legislasi tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah undang-undang yang berhasil disahkan.





