“Kualitas pembentukan Undang-Undang tentu saja tidak hanya diukur dari banyaknya Undang-Undang yang dihasilkan; akan tetapi seberapa banyak manfaat yang dapat dirasakan rakyat dengan hadirnya Undang-Undang tersebut,” kata Puan.

Penekanan tersebut menjadi pesan penting dalam agenda legislasi DPR. Di tengah banyaknya rancangan regulasi yang harus dibahas, parlemen dituntut memastikan setiap undang-undang yang dihasilkan memiliki substansi yang kuat, relevan dengan kebutuhan masyarakat, serta memberikan manfaat nyata.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam pidatonya, Puan juga menyoroti maraknya penyebaran informasi yang dinilai tidak benar mengenai DPR di ruang digital. Ia mengatakan disinformasi tersebut antara lain berupa kutipan palsu yang mengatasnamakan pimpinan maupun anggota DPR.

Selain itu, terdapat pula narasi yang tidak sesuai mengenai sikap DPR terhadap pembahasan sejumlah RUU. Penggunaan video lama yang kemudian disertai narasi baru dan tidak sesuai konteks juga disebut menjadi bagian dari persoalan yang perlu mendapat perhatian.

Meski demikian, Puan tidak merinci kasus maupun konten tertentu yang dimaksud. Ia mengingatkan pentingnya masyarakat lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi mengenai aktivitas parlemen.

Pidato Ketua DPR tersebut menjadi pembuka rangkaian agenda kenegaraan pada hari yang sama. Setelah pembukaan masa persidangan DPR, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan.

Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 telah ditetapkan berlangsung mulai 14 Agustus hingga 9 November 2026. Dalam periode tersebut, pembahasan legislasi, termasuk kelanjutan RUU Perampasan Aset, akan menjadi salah satu bagian dari agenda DPR.

Dengan masih dibukanya ruang partisipasi publik, perkembangan RUU Perampasan Aset selanjutnya akan bergantung pada proses penyusunan dan pembahasan di parlemen serta sejauh mana masukan masyarakat dapat diakomodasi dalam substansi rancangan undang-undang tersebut.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2