“Saat melihat kehadiran team Respatti mereka ketakutan lalu berhamburan, sekitar 12 pemuda yang akan melakukan aksi tawuran. Namun berhasil kita amankan 7 pemuda,” kata AKBP Teguh, Kamis (18/4/2024).
Saat itu, kedua kelompok tersebut sempat melarikan diri dan membuang sajam yang akan digunakan untuk tawuran. Namun demikian, tim patroli berhasil membekuk mereka dan mengamankan total dua celurit.
“Barang bukti berhasil kita amankan, yakno dua sajam, tiga unit sepeda motor dan dua handphone di duga milik pelaku,” ujarnya.
Setelahnya berhasil meringkuk komplotan gangster, tim patroli membawa para pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Simokerto Surabaya.
Dari hasil penyidik Unit Reskrim Polsek Simokerto, dari ketujuh pelaku akhirnya seorang remaja ARM warga Sombo Surabaya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang satu meter.
“Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.





