BERITASIBER.COM | PONOROGO – Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala di desa di Pendopo Kabupaten, Selasa(25/06/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Perpanjangan masa jabatan Kades tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang No 3 tahun 2024 yang merupakan hasil perubahan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kades yang sebelumnya memiliki masa jabatan 6 tahun mendapatkan perpanjangan menjadi 8 tahun.

Sejumlah 281 kepala desa di seluruh Kabupaten Ponorogo seharusnya menerima SK perpanjangan jabatan, namun yang dikukuhkan sebanyak 276 orang karena 5 orang Kades saat ini diisi oleh pejabat sementara (Pj).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ke 5 Kades tersebut diantaranya Kepala Desa Wotan Kecamatan Pulung; Kades Tegalrejo, Kecamatan Pulung; Kades Glinggang, Kecamatan Sampung; Kades Karangwaluh, Kecamatan Sampung dan Kades Bekare, Kecamatan Bungkal.

Dalam sambutanya, Bupati Sugiri berharap semoga dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang ditambah 2 tahun ini tambah semangat, tambah meningkatkan dalam bekerja dan membawa berkah.

Kang Giri sapaan akrab Bupati Ponorogo ini juga mengucapkan terima kasih kepada kepala desa yang sudah berupaya meningkatkan derajat kerja dan tidak hanya sekedar apresiasi.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2