“Secara normatif jabatan kepala desa sebelumnya hanya 6 tahun dan itu hanya diperbolehkan 3 periode masa jabatan. Namun setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode,” terangnya.
Perpanjangan masa jabatan Kades tersebut sebagai langkah strategis untuk memberikan waktu yang cukup bagi kepala desa dan perangkat lainnya dalam merencanakan serta melaksanakan program-program pembangunan di tingkat yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
“Mudah-mudahan kedepannya dalam memimpin Kabupaten Ponorogo bisa semakin baik dan tidak lupa mengucapkan terimakasih berkat jasa para kepala desa yang bekerjasama membangun desa yang berada di seluruh Kabupaten Ponorogo,”terangnya.(bs)
Editor : Achmad Bisri





