“Secara normatif jabatan kepala desa sebelumnya hanya 6 tahun dan itu hanya diperbolehkan 3 periode masa jabatan. Namun setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode,” terangnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Perpanjangan masa jabatan Kades tersebut sebagai langkah strategis untuk memberikan waktu yang cukup bagi kepala desa dan perangkat lainnya dalam merencanakan serta melaksanakan program-program pembangunan di tingkat yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

“Mudah-mudahan kedepannya dalam memimpin Kabupaten Ponorogo bisa semakin baik dan tidak lupa mengucapkan terimakasih berkat jasa para kepala desa yang bekerjasama membangun desa yang berada di seluruh Kabupaten Ponorogo,”terangnya.(bs)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Editor : Achmad Bisri

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2