BERITASIBER.COM | PANGKAL PINANG – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan aset Barang Rampasan Negara (BRN) hasil penindakan kasus tambang timah ilegal kepada PT Timah Tbk., Senin (6/10/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Acara tersebut digelar di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, dan menjadi langkah besar pemerintah dalam memulihkan kerugian negara akibat praktik tambang ilegal di kawasan konsesi PT Timah. Penyerahan aset rampasan tersebut mencakup berbagai barang bernilai tinggi hasil sitaan dari aktivitas tambang timah ilegal.

Berdasarkan data yang diterima, aset yang diserahkan meliputi 108 unit alat berat, 99,04 ton produk kristal Sn (cristalyzer), 94,47 ton crude tin dalam 112 balok, 195 unit alat pertambangan, 680.687,6 kg logam timah, 53 unit kendaraan, 22 bidang tanah seluas 238.848 m², 6 unit smelter, Uang tunai senilai Rp202,7 miliar, serta valuta asing USD3,1 juta, JPY53 juta, SGD524 ribu, EUR765, KRW100 ribu, dan AUD1.840.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selain itu, aset lain seperti mess karyawan, aluminium, dan logam timah Rfe juga turut diserahkan kepada PT Timah sebagai bagian dari pemulihan aset negara.

Dalam keterangannya kepada awak media, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa nilai aset rampasan negara dari kasus tambang ilegal di Bangka Belitung ini mencapai antara Rp6 hingga Rp7 triliun. Nilai tersebut belum termasuk potensi tanah jarang (rare earth atau monasit) yang bisa jauh lebih besar nilainya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2