BERITASIBER.COM | BANDARLAMPUNG – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa kepala desa harus menjaga netralitas pada Pilkada serentak 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Tegaskan Kades Harus jaga Netralitas

“Netralitas ini selalu dijaga, untuk aparatur sipil negara ini selalu dijaga, serta sudah ada surat edaran khusus dengan meminta seluruh aparatur sipil negara tetap netral,” katanya di Bandarlampung, Sabtu (23/11/2024).

Ia mengatakan upaya menjaga netralitas itu juga harus dilakukan oleh kepala desa meski bukan bagian dari aparatur sipil negara.

“Kepala desa ini juga harus menjaga netralitas meski bukan aparatur sipil negara, sebab kalau melanggar mereka juga bisa terkena pasal bila hasil pemeriksaan Bawaslu terbukti melanggar,” ungkapnya.

Menurutnya, hukuman terberat yang dapat diterima bila melanggar aturan netralitas dalam pemilihan kepala daerah adalah pemberhentian dari jabatan.

“Ini sudah jelas untuk aturannya. Selain itu untuk menjaga netralitas, Kementerian Dalam Negeri pun telah mengeluarkan surat edaran untuk menghentikan bantuan sosial sementara waktu hingga 27 November nanti,” ucapnya.

Halaman:
12
Reporter: BeritaSiber.com

Tag