LAMONGAN, BeritaSiber.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan memberikan penjelasan terkait dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Karanggeneng yang sebelumnya menjadi sorotan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Lamongan.
Setelah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak sekolah, Dinas Pendidikan Lamongan menyatakan bahwa dugaan penyimpangan penyaluran bantuan pendidikan sebagaimana disampaikan mahasiswa tidak ditemukan berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan.
Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Lamongan, Sahlul Mu’arikh, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah dengan memanggil kepala sekolah yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sekaligus memberikan pembinaan dan melakukan monitoring.
“Sudah kami panggil dan sudah dilakukan pembinaan dan monitoring. Bahwasanya lembaga yang disebutkan PMII tidak terjadi hal yang disangkakan,” ujar Sahlul saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/10/2026).
Menurut Sahlul, persoalan yang sempat mencuat hingga memicu aksi demonstrasi tersebut merupakan akibat adanya miskomunikasi. Karena itu, pihaknya menegaskan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan harus diselesaikan melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Termasuk mengenai desakan mahasiswa agar kepala sekolah yang diduga terlibat dalam persoalan penyaluran PIP dicopot dari jabatannya.
Sahlul menjelaskan bahwa pemberhentian atau pencopotan kepala sekolah tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tuntutan, melainkan harus melalui prosedur sesuai aturan yang berlaku.
“Terkait tuntutan pencopotan kepsek, dikembalikan ke proses yang berlaku, karena semua terjadi miskomunikasi,” tegasnya.





