Polsek Solokuro menekankan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan keselamatan dan dapat berkonsekuensi hukum.
Sosialisasi dilakukan dengan turun langsung ke desa-desa, bertemu para petani, pemilik lahan, dan kelompok tani. Petugas memberikan edukasi mengenai metode pengendalian hama tikus yang lebih aman dan dianjurkan oleh pemerintah, seperti Penggunaan perangkap mekanik tanpa listrik, Sanitasi lingkungan dan pengelolaan lahan, Gerakan gropyokan tikus secara massal, Pemanfaatan burung hantu sebagai predator alami.
Langkah ini diharapkan dapat menekan penggunaan jebakan listrik di wilayah Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.
Polsek Solokuro meminta masyarakat untuk tidak lagi memasang jebakan tikus menggunakan aliran listrik demi menjaga keselamatan bersama. Selain membahayakan diri sendiri, pemasangan listrik liar di persawahan juga berpotensi menimbulkan korban jiwa yang tidak diinginkan.
“Apa pun bentuknya, keselamatan warga adalah prioritas. Kami tidak ingin kejadian serupa terjadi di wilayah Kecamatan Solokuro,” tegas pihak kepolisian melalui kegiatan sosialisasi rutin tersebut.
Dengan gencarnya imbauan ini, aparat berharap para petani dapat lebih waspada dan menggunakan cara-cara yang lebih aman dalam mengatasi hama tikus, sehingga aktivitas pertanian dapat berlangsung tanpa mengancam keselamatan masyarakat.





