BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Polsek Solokuro, Polres Lamongan, Polda Jawa Timur terus meningkatkan kegiatan sosialisasi kepada para petani terkait larangan penggunaan aliran listrik sebagai jebakan tikus di lahan persawahan. Langkah preventif ini dilakukan untuk mencegah terjadinya korban jiwa akibat sengatan listrik yang beberapa kali terjadi di wilayah pertanian.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Solokuro menegaskan bahwa penggunaan listrik untuk mengusir atau menjebak tikus sangat berbahaya, baik bagi pemilik lahan maupun warga yang melintas di area persawahan.

“Sejumlah kasus kematian akibat tersengat listrik dilaporkan terjadi karena pemilik kebun atau sawah lupa mematikan aliran listrik yang dipasang pada perangkap,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam sosialisasinya, petugas mengingatkan bahwa pemasangan kabel beraliran listrik di pematang sawah berpotensi menimbulkan:

Risiko kematian bagi petani atau warga yang tidak mengetahui adanya arus listrik.

Ancaman keselamatan bagi hewan ternak yang melintas.

Potensi tindak pidana apabila menyebabkan hilangnya nyawa orang lain karena kelalaian.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2