AKP Joko Suprianto menjelaskan, pelaksanaan KRYD secara rutin menjadi salah satu bentuk kehadiran kepolisian di tengah masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, polisi berupaya mempersempit peluang pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas dan ketentuan kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu membawa surat-surat kendaraan yang sah, menggunakan kendaraan sesuai standar teknis, serta tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban umum. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” jelasnya.
Selain sebagai langkah pencegahan tindak kriminalitas 3C, kegiatan tersebut juga bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara. Kepatuhan terhadap kelengkapan administrasi dan standar teknis kendaraan merupakan bagian penting dalam mendukung keamanan serta kenyamanan bersama di jalan raya.
Polsek Solokuro mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, memastikan kendaraan diparkir di tempat aman, menggunakan kunci pengaman tambahan bila diperlukan, serta tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku kejahatan.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Melalui kegiatan KRYD, jajaran Polsek Solokuro berkomitmen meningkatkan upaya pencegahan serta memberikan pelayanan kepolisian yang responsif terhadap potensi gangguan keamanan di wilayah Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.
“Kami akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian melalui KRYD sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami berharap seluruh warga turut mendukung upaya ini dengan mematuhi peraturan, menjaga keamanan kendaraan masing-masing, dan bersama-sama menciptakan situasi yang aman serta kondusif di wilayah Solokuro,” pungkasnya.





