Untuk itu, Polsek pucuk menghimbau kepada warga masyarakat dalam membasmi tikus menggunakan cara yang ramah lingkungan.
“Bisa dengan membersihkan saluran-saluran air, menggunakan musuh alami seperti burung hantu, menggunakan orang-orangan, selain untuk mengusir tikus, orang-orangan sawah memiliki fungsi untuk mengusir berbagai hama burung yang memakan tanaman padi saat fase pematangan,” ujarnya.
Kapolsek menegaskan, larangan memasang jebakan tikus dengan aliran listrik, yang berakibat menghilangkan nyawa orang lain diancam dengan Pasal 359 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
“Maka dari itu, mari gunakan cara-cara yang ramah lingkungan yang tidak berakibat fatal hingga merenggut nyawa,” pungkasnya.(bs)





