Kapolsek Lamongan Kota, KOMPOL Mukhamad Fadelan, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal, demi menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Rencana tindak lanjut dari kegiatan ini mencakup pencatatan identitas pemilik dan penjual, pengamanan barang bukti, serta pelaporan kepada pimpinan.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya peredaran minuman keras dan mendukung upaya Polri dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik.
Polsek Lamongan Kota berkomitmen untuk terus bersinergi dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Lamongan.(Bs).





