BERITASIBER.COM | JAKARTA – Hari ini Senin (22/04/24), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilpres 2024. Hasilnya MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Penolakan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Mahkamah Konstitusi awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil. “Permohonan pemohon tidak beralasan hukum,” ucapnya.

Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Menurut MK, dalil yang disampaikan oleh Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2