BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Polsek Lamongan Kota berhasil mengamankan 15 botol minuman keras (miras) jenis bir dalam kegiatan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polsek Lamongan Kota.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 27 Juni 2025, pukul 10.00 WIB, di sebuah warung kopi di Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Lamongan Kota, KOMPOL Mukhamad Fadelan, SH., MM, bersama dengan Pawas, Kanit Reskrim, Kanit Samapta, KSPKT, dan anggota Polsek Lamongan Kota. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya penjual miras di lokasi tersebut.
Dalam laporan yang disampaikan kepada Kapolres Lamongan, dijelaskan bahwa setelah menerima informasi dari masyarakat, tim melakukan patroli rutin dan melakukan razia di warung yang dimaksud.
Hasilnya, ditemukan 15 botol bir yang dijual secara ilegal. Tindakan ini merupakan langkah tegas Polsek Lamongan Kota dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan No. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Selama razia, petugas juga mencatat identitas pemilik dan melakukan pengamanan barang bukti yang terdiri dari 15 botol bir bintang dengan total volume 9,3 liter.





