Rekan-rekan korban sempat berusaha memberikan pertolongan, namun kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Mendapat laporan, kepolisian langsung melakukan olah TKP, mengamankan saksi, dan menyita barang bukti berupa pecahan botol serta rekaman CCTV. Pelaku ditangkap tidak lama setelah kejadian.
Kombes Luthfi menegaskan bahwa meskipun pelaku mengaku bertindak spontan karena emosi, hal tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
“Tindakan pelaku tidak dapat dibenarkan karena telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.” ujarnya.
Pelaku kini dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini, kata Kombes Luthfi, menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan alkohol sering kali memicu tindakan kriminal serta hilangnya nyawa.
“Kepolisian mengimbau masyarakat agar bijak dalam beraktivitas dan menghindari konsumsi minuman keras yang dapat memicu kekerasan,” pungkasnya.





