“Setelah para pelaku mengetahui bahwa peristiwanya viral, maka yang bersangkutan kabur keluar kota,” tuturnya.

“Namun polisi terus melakukan pencarian dan ada saatnya lengah, kemudian bisa diidentifikasi oleh penyidik dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Kusworo.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ia menjelaskan salah satu pelaku yang melakukan pembacokan sebelumnya pernah melakukan hal sama terhadap pedagang nasi goreng di wilayah Rancamanyar, Baleendah.

Karena korban tidak membuat laporan, maka proses hukum terhadap MRA tidak berlanjut, dikarenakan tidak adanya keterangan dari saksi.

“Karena dua dari tiga pelaku ini dibawah umur, maka kami hanya menghadirkan satu pelaku yang telah dewasa,” tutur Kusworo.

“Pesan moralnya dalam perkara ini adalah tidak usah khawatir, tidak usah takut untuk membuat laporan polisi,” jelas Kusworo.

“Dengan dasar laporan polisi tersebut dan keterangan saksi korban ini yang nantinya akan menguatkan langkah-langkah kepolisian untuk bisa melangkah terhadap upaya paksa kepada tersangka,” tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2