BERITASIBER.COM | KUPANG – Seorang pria berinisial AF (73) warga RT 01 RW 01 Desa Kalali Kecamatan Fatuleu Barat Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan Petugas Reserse Mobile (Resmob) Polres Kupang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polisi Terpaksa Amankan Seorang Pria, Ternyata Ini Masalahnya

Penangkapan tersebut diduga karena pelaku melakukan pengancaman terhadap isterinya dengan sebilah senjata tajam dan senjata rakitan peninggalan jepang. Usai kejadian, istri pelaku Sarah Taimnanu langsung melaporkan ke Polres Kupang, Senin (15/04/2024) malam.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK,MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Ya, benar kejadiannya tadi malam sekitar jam setengah sembilan,” ungkapnya.

“Terduga pelaku sudah kami amankan,” imbuhnya.

AKBP Agung, mengungkapkan kejadian ini bermula saat korban bersama pelaku dan anak-anaknya makan malam bersama dirumah mereka yang ada di RT 01 RW 01 Desa Kalali.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2