Saat itu korban (Sarah Taimnanu) bertanya kepada pelaku (suami korban) apakah api dikebun sudah dipadamkan atau belum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Namun pertanyaan korban membuat pelaku terjebak dan membuang makanan serta masuk ke dalam kamar tidur. Sesaat kemudian pelaku keluar lagi dengan membawa sepucuk senjata api rakitan peninggalan jaman Jepang dan sebilah pisau dapur lalu mengancam untuk menembak korban dan memukul korban di bagian dahi.

Mendapat ancaman dan perlakuan kejam dari suaminya, korban langsung lari menuju rumah tetangga dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kupang melalui ponsel.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Polres Kupang Ardianto Tade bersama beberapa personel langsung menuju Desa Kalali guna menangkap pelaku dan membawa ke Mako Polres Kupang untuk diamankan serta menyita barang bukti yang ada guna kepentingan penyelidikan.

 

Editor : Achmad Bisri

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2