BERITASIBER.COM | SIMALUNGUN – Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Tiga pria berhasil diamankan oleh jajaran Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan, setelah kedapatan memiliki dan mengonsumsi narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 8,12 gram.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah rumah di Huta III Bandar Sakti, Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Informasi awal kami terima dari masyarakat sekitar yang mencurigai adanya aktivitas transaksi dan penggunaan narkoba di lokasi tersebut. Tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan,” jelas AKP Henry, Minggu (5/10/2025).

Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati tiga pria sedang berada di dalam kamar rumah milik tersangka utama SHL (52). Dua pria lainnya yang turut diamankan yakni SS (35) dan IA (28), keduanya berasal dari Kabupaten Batubara. Ketiganya diketahui bekerja sebagai wiraswasta.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu berbagai ukuran, dua timbangan digital, alat hisap (bong), uang tunai Rp130.000, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 8,12 gram bruto.

“Tersangka SHL mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Kami juga menemukan sabu lain yang disembunyikan di bawah kasur,” ujar AKP Henry menambahkan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2