Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria bernama SPK, warga Bandar Matinggi. Polisi kini tengah memburu pemasok tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Simalungun dan sekitarnya.

“Kami terus melakukan pengembangan kasus ini. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di Kabupaten Simalungun,” tegas AKP Henry Salamat Sirait.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKP Henry juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami memberantas peredaran narkoba. Mari bersama wujudkan Simalungun bebas narkoba,” pungkasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan peran aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba. Polres Simalungun berkomitmen akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap setiap pelaku kejahatan narkoba demi menciptakan Indonesia yang bersih dari narkoba.(FIR)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2