BERITASIBER.COM | PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria yang merupakan residivis kasus narkotika berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 5,02 gram.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong Marasi, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (7/3/2026) dini hari.
Tersangka yang diamankan diketahui berinisial TKS (34), warga Jalan Tambun Timur Gang Seroja, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. TKS diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah terlibat dalam perkara serupa pada tahun 2019.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH, Jumat (13/3/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat.
Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan kepemilikan dan peredaran narkotika di kawasan Jalan Rakutta Sembiring Lorong Marasi, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah melakukan pengamatan dan memastikan kebenaran informasi, petugas mendapati sebuah rumah yang dicurigai sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, personel Satresnarkoba kemudian berkoordinasi dengan ketua RT setempat untuk mendampingi proses penggeledahan di rumah yang dicurigai tersebut.





