BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Kasus arisan bodong yang menghebohkan warga Lamongan mulai menunjukkan titik terang. Kepolisian Resor (Polres) Lamongan akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku utama, ENZ, warga Kecamatan Solokuro, pada Jumat (22/8/2025) siang. ENZ dijemput paksa oleh petugas setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan pantauan di lokasi, ENZ tiba di Mapolres Lamongan sekitar pukul 12.05 WIB dengan pengawalan ketat menggunakan dua mobil polisi. Ia dibawa menggunakan mobil Toyota Avanza berpelat nomor S 1285 NI dan masuk melalui pintu samping Mapolres.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan ratusan warga yang menjadi korban dugaan arisan bodong yang dijalankan ENZ. Laporan tersebut pertama kali masuk ke pihak kepolisian pada Minggu, 3 Agustus 2025. Total kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Indahwan Suci Ningati, kuasa hukum para korban, menyambut baik tindakan cepat yang dilakukan oleh Polres Lamongan. Ia menilai aparat telah menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus yang menyangkut nasib banyak warga tersebut.

“Kami menyambut baik langkah sigap Polres Lamongan dalam menangani laporan ini. Dalam waktu kurang dari tiga minggu sudah ada perkembangan signifikan. Kami berharap proses hukum berjalan sesuai prosedur dan keadilan benar-benar ditegakkan,” ungkapnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2