Sementara itu, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan ENZ dan saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
“Benar, ENZ saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Lamongan. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” ujarnya singkat.
Warga berharap agar proses hukum terhadap ENZ berjalan secara transparan dan tidak pandang bulu. Mereka juga meminta agar kerugian korban dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus arisan bodong ini telah menimbulkan keresahan luas di masyarakat, khususnya di wilayah Solokuro dan sekitarnya. Dengan ditangkapnya ENZ, warga berharap keadilan segera ditegakkan dan uang mereka bisa kembali.(Bs).





