Setelah tiba di lokasi, ketua RT setempat mengetuk pintu rumah tersebut. Tak lama kemudian, pintu rumah dibuka oleh seorang pria yang diketahui berinisial TKS. Petugas yang sudah bersiaga langsung mengamankan pria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penggeledahan, petugas meminta tersangka untuk mengeluarkan seluruh isi kantong celananya. Dari kantong celana belakang milik TKS, petugas menemukan satu plastik klip yang berisi delapan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,02 gram.
Tidak hanya itu, petugas juga melakukan penggeledahan di dalam kamar milik tersangka. Dari dalam kamar tersebut, petugas menemukan satu unit telepon seluler merek Realme yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitasnya terkait narkotika.
Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka TKS mengakui bahwa sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang hanya dikenalnya dengan panggilan berinisial R.
Petugas kemudian melakukan upaya pencarian terhadap pria yang disebutkan oleh tersangka tersebut. Namun hingga saat ini, keberadaan pria berinisial R tersebut belum berhasil ditemukan.
Selanjutnya, tersangka TKS bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya. (Pirhot Nababan)





