BERITASIBER.COM | LAMPUNG SELATAN – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian mesin air conditioner (AC) di sebuah perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Penangkapan dilakukan pada hari Senin (5/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mengungkapkan bahwa pelaku yang ditangkap berinisial MYI (30) ditangkap di wilayah Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.
“Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Fajar Kuswantoro, dan sempat terjadi drama kejar-kejaran di jalan raya saat polisi berusaha membekuk pelaku,” jelasnya.
MYI ditangkap karena diduga melakukan pencurian satu unit mesin AC indoor dan outdoor merek LG inverter 1 PK yang terpasang di lantai dua sebuah kantor milik Pemkab pada hari Sabtu (15/6/2024) sekitar pukul 02.17 WIB.
“Dari pengakuan tersangka, modus operandi pencurian ini dilakukan dengan cara masuk ke dalam gedung dan mengambil AC yang masih terpasang di dinding,” tambah Kasat.





