Aksi pencurian tersebut menyebabkan kerugian sekitar Rp10 juta. Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lampung Selatan melaporkan kejadian ini ke Polres Lampung Selatan, yang kemudian berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Dari pengakuan tersangka, mesin AC hasil curian telah dijual kepada seseorang seharga Rp1,3 juta. Barang bukti curian kini masuk dalam daftar pencarian barang,” tegas Indik.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita rekaman closed circuit television (CCTV) dari lokasi kejadian sebagai barang bukti. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas tindak kejahatan di wilayah Lampung Selatan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.(*)





