Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan untuk dilakukan pencatatan, pendalaman, dan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemilik warung diminta untuk kooperatif selama proses pemeriksaan dan penyelidikan berlangsung.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif dan represif dalam rangka menjaga ketertiban umum serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Peredaran minuman beralkohol ilegal dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk tindak kriminalitas.
“Penertiban akan terus kami lakukan secara berkala, terutama di wilayah yang rawan peredaran miras ilegal. Kami berharap masyarakat dapat terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Polres Lamongan juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar mematuhi peraturan daerah yang berlaku, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting untuk mencegah dampak sosial negatif yang dapat ditimbulkan.
Dengan adanya operasi rutin semacam ini, Polres Lamongan berharap mampu menekan angka peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya, sekaligus meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.






