BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Upaya pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Lamongan terus digencarkan aparat kepolisian. Pada Jumat (6/2/2026), Satuan Samapta Polres Lamongan menggelar operasi penertiban di Kecamatan Brondong dan berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras jenis arak yang dijual tanpa izin resmi.

Operasi tersebut dilaksanakan sekitar pukul 12.30 WIB oleh Unit Patroli Satuan Samapta Polres Lamongan yang dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali IPDA M. Musyafak, S.H. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, sekaligus respons atas laporan masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasat Samapta Polres Lamongan menjelaskan bahwa petugas menerima informasi dari warga terkait dugaan peredaran minuman beralkohol ilegal di salah satu warung di wilayah Desa Sumberagung, Kecamatan Brondong. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim patroli segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan verifikasi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah botol minuman keras jenis arak yang disimpan di dalam warung tanpa dilengkapi izin edar,” ungkapnya.

Warung tersebut diketahui milik seorang warga berinisial E.S. (41). Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 botol arak dengan ukuran masing-masing 1.500 mililiter. Selain itu, satu kartu identitas milik pemilik warung turut diamankan guna kepentingan pendataan dan proses hukum lebih lanjut.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2